Jadi alat ini akan mengurangi pengisian BBM ke pelanggan meski di meterannya terlihat pas.
Ada empat dispenser, yang dipasang PCB, semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran.
"Jadi dari 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Budi.
Dari perbuatan curang SPBU itu kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.
"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.
Baca Juga: Mendag Turun Gunung Segel SPBU di Sukabumi, Ini Dosanya ke Konsumen
Sementara itu Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, juga menjelaskan modus operandinya, pihak SPBU milik PT PBM memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser.
PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.
"Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ucapnya.
Nunung mengatakan, aksi itu melanggar hukum.
"Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ucap Nunung.
Pihak SPBU terancam dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.
"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," kata Nunung.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR