Ia malah melajukan kecepatan truknya mencapai 100 kilometer/jam.
Namun, ia sebelum kecelakaan maut terjadi, sempat hendak menurunkan gigi kendaraan ke posisi yang lebih rendah.
Namun, sistem persneling mengalami kerusakan dan terkunci di posisi netral.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh ATPM dan analisis alat bukti di lokasi, kami memastikan bahwa posisi persneling kendaraan saat kecelakaan terjadi berada di netral. Hal ini memperparah ketidakmampuan sopir untuk mengendalikan truk,” ujarnya disitat dari TribunnewsBogor.
Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi di lokasi kejadian maupun saksi ahli.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Kami telah memformulasikan temuan dari CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknis untuk memastikan penyebab utama kecelakaan ini. Sopir truk telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat, termasuk melampaui batas kecepatan, mengemudi tidak wajar, dan melanggar aturan daya angkut kendaraan,” tandasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR