Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Heran Truk Kelebihan Muatan Masih Nekat Seliweran, Dendanya Aja Cuma Segini

Ferdian - Sabtu, 8 Februari 2025 | 07:00 WIB
Ratusan truk odol ditindak
Bpjt
Ratusan truk odol ditindak

GridOto.com - Razia alias tilang truk Over Dimension Over Load (Odol) alias kelebihan muatan sudah beberapa kali dilakukan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO). 

Namun nyatanya hal tersebut masih sering terjadi dan dilanggar.

Adanya razia ini berkaca kasus kecelakaan yang sering dialami kendaraan niaga seperti bus dan truk berawal dari kelebihan muatan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi Truk Odol adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar.

Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar Odol.

"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi saat itu dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Bikin Kisah Tragis, Pisahkan Ibu Hamil dan Suami Selama-lamanya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Sanksi Berat, Seluruh Mobil Dinas Pemkot Surabaya Wajib Ngandang di Tanggal Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa