Kasat Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, menyatakan bahwa saat ini 19 unit motor telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Korban mengalami total kerugian sekitar Rp 400 juta,” jelasnya dikutip Tribunnews.
Pelaku mengaku tidak mampu membayar biaya sewa motor sejak 22 Januari 2025, sehingga akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyebutkan bahwa pelaku mulai menyewa motor pada 26 Juli 2024, dengan biaya sewa Rp 90 ribu per hari.
“Namun pada 23 Januari 2025, pelaku mulai nunggak membayar tarif sewa,” ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan pelaku mengenai penggadaian motor, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan untuk langkah hukum lebih lanjut.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR