GridOto.com - Seorang oknum guru honorer bernama Ai Surya Omando digunduli Polisi.
Oknum guru asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh. Lumajang, Jawa Timur itu juga terancam hukuman 13 tahun penjara.
Sanksi pidana itu atas perbuatannya menjual satu unit Mitsubishi L300 seharga Rp 30 juta.
Usut punya usut, L300 yang dijual murah itu ternyata milik Adim, tak lain teman dari Surya.
Adim terkejut dan tak menyangka temannya tega mencuri dan menjual L300 miliknya tersebut pada 6 September 2024 lalu.
Korban mengatakan, meski tidak mengenal Surya secara dekat, mereka sering bertemu dan saling menyapa.
"Gak yang kenal dekat, tapi kenal biasa ke orangnya," kata Adim saat ditemui di Mapolres Lumajang, (4/2/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun
Akibat pencurian itu, Adim yang sehari-harinya bisnis ayam potong tidak dapat mengirimkan hasil ternaknya ke pelanggan.
"12 hari gak bisa kerja, untung cepat ditemukan mobil saya ini, jadi bisa kerja normal lagi," tuturnya.
Saat ini, L300 pikap telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Adim untuk digunakan kembali.
Namun, Ia harus mengurus administrasi pinjam pakai ke kejaksaan, karena L300 tersebut masih menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan saat sidang perkara Surya.
"Mobilnya kami serahkan kepada pemiliknya, tapi tetap harus urus surat pinjam pakai dan bersedia dihadirkan di pengadilan nanti," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dikutip dari Kompas.com.
Surya mengaku, mencuri mobil pikap tersebut untuk membayar pinjaman di bank.
Ia menjual L300 itu seharga Rp 30 juta kepada Islam Burhanudin, warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pedagang Kentang Terancam 4 Tahun Penjara, Urusan Dua Mitsubishi Colt T120SS Jadi Duit Rp 125 Juta
Belakangan terungkap pinjaman bank tersebut digunakan Surya untuk bermain judi online slot.
Kepada Polisi, Surya juga menjelaskan caranya bisa menggasak L300 tersebut dengan mudah.
Ternyata Surya berakting sebagai pemilik L300 tersebut.
Bahkan Ia memanggil tukang kunci untuk membuka mobil tersebut dengan alasan kuncinya hilang.
Setelah kunci duplikat dibuat, Surya langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin Rp 30 juta.
"Tidak ada kerusakan di kendaraan karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri, jadi tukang kuncinya didatangkan ke lokasi," kata Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, (4/2/25).
Alex menjelaskan L300 pikap tersebut diparkir di halaman rumah kosong dekat pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan setelah digunakan oleh korban untuk memuat ayam potong sebelum akhirnya raib dicuri Surya.
Akibat perbuatannya, Surya terancam hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR