Menurutnya, pasca kejadian tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta.
Namun kereta api mengalami keterlambatan selama 10 menit akibat berhenti dan melakukan pemeriksaan di Stasiun Kaliwungu.
"Setelah kejadian Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dan menghubungi kepolisian setempat, dan saat ini korban telah ditangani Polsek Tugu Semarang," tuturnya.
Ia menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.
"KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas," jelasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR