Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ide Bagus, Para Pejabat Yang Biasa Dikawal Diminta Naik Angkutan Umum Minimal Seminggu Sekali

Irsyaad W - Kamis, 30 Januari 2025 | 20:00 WIB
Patwal mobil dinas RI 36 arogan tunjuk-tunjuk sopir taksi Silver Bird di jalan
IG/@dashcamindonesia
Patwal mobil dinas RI 36 arogan tunjuk-tunjuk sopir taksi Silver Bird di jalan

GridOto.com - Para pejabat pemerintahan di Indonesia diminta naik angkutan umum, minimal seminggu sekali.

Ide bagus ini dilontarkan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Mereka mendesak agar pengawalan dan patroli (patwal) untuk pejabat dibatasi, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno menilai, pejabat seharusnya lebih akrab dengan angkutan umum untuk memahami kondisi kemacetan yang dialami masyarakat.

"Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat," ujar Djoko dalam penjelasannya, (27/1/25) melansir Kompas.com.

Djoko menegaskan, pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal.

Ia mengusulkan agar layanan patwal dialihkan untuk penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo, Catat Angka Mungil Ini

"Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta," ungkap Djoko.

Ia menambahkan, semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta kini sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.

Kondisi ini menunjukkan angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.

Djoko juga memperkirakan terdapat seratusan kendaraan di Jakarta yang saat ini mendapatkan layanan patwal.

Menurut dia, keberadaan patwal justru memperparah kemacetan dan menyebabkan stres bagi pengguna jalan lain akibat bunyi sirene patwal.

"Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. Tentunya, semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap dia.

Sebelumnya, tindakan petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil RI 36, Brigadir DK, menjadi sorotan publik setelah terekam kamera saat menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi Silver Bird Alphard hitam.

Baca Juga: Sosok Patwal Mobil RI 36 Terlacak, Anggota Polda Metro Jaya dan Akan Diperiksa

Petugas tersebut terlihat menyalakan lampu strobo dan membunyikan klakson sambil membuka jalan untuk iring-iringan kendaraan dinas Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Saat yang bersamaan, taksi Silver Bird berusaha menyalip ke arah kanan namun terhalang oleh sebuah truk di depannya.

Taksi tersebut akhirnya terhenti di ruas Jalan Jenderal Sudirman, yang justru menghalangi laju rombongan mobil RI 36.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa