Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Perkara Jual Dua Honda BeAT Rp 5 Juta Dari Aksi 2 Detik

Irsyaad W - Kamis, 30 Januari 2025 | 13:15 WIB
Jekfar Shodik (23), asal Bangkalan Madura mempraktikan caranya maling dua motor matic Honda BeAT di Madiun, Jawa Timur
Febrianto Ramadani/TribunJatim.com
Jekfar Shodik (23), asal Bangkalan Madura mempraktikan caranya maling dua motor matic Honda BeAT di Madiun, Jawa Timur

"Tesangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor pada waktu malam hari dan dalam sebuah rumah, atau pekarangan sepi. Pelaku sangat cepat menjalankan aksinya hanya 2 detik," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua motor matic milik korban, satu buah besi yang diruncingkan, dan satu buah gerinda.

"Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Jekfar menuturkan, situasi di sekitar lokasi yang sepi sengaja ia manfaatkan untuk menggasak motor.

"Tidak ada CCTV serta banyak pemilik motor yang tidak mencabut kuncinya," tandasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa