Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Ada Yang Jual Nyawa, Ini Sanksi Berat Jadi Biang Kecelakaan Maut di Jalan Raya

Irsyaad W - Rabu, 29 Januari 2025 | 09:00 WIB
Kecelakaan Tol Japek KM 58
Kecelakaan Tol Japek KM 58

GridOto.com - Ingat, gak ada yang jual nyawa di dunia ini. Maka hati-hati saat berkendara di jalan.

Sebab, menjadi penyebab kecelakaan maut yang menelan korban jiwa sanksi pidana-nya berat.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 310 ayat, yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Jangan Maksa, Kecelakaan Akibat Mata Merem Berbuah Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Kecelakaan maut yang diduga melibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi di Tol Nganjuk.
Istimewa
Kecelakaan maut yang diduga melibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi di Tol Nganjuk.

Sedangkan sanksi soal mencelakai pengguna jalan lain ditegaskan kembali pada Pasal 311 UU LLAJ:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian, ada juga Pasal 235 UU LLAJ yang menyebutkan pelaku atau pengemudi wajib membantu biaya pengobatan jika korban mengalami cedera.

Baca Juga: Merana, Ini Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pengendara Motor Kabur Saat Dicegat Polisi

Sedangkan kalau mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga perlu membantu biaya pemakanannya.

Untuk pasal ini, besaran biayanya tidak disebutkan.

Selain itu, pada Pasal 89 UU LLAJ, disebutkan pelaku atau pengemudi bisa saja kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.

Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Soal dicabutnya SIM juga dikuatkan lagi oleh Pasal 314 UU LLAJ, yang bunyinya:

"Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa