Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suzuki Ertiga Ini Cuma Laku Rp 57 Juta, Penjual Rela dan Buru-buru Beli Toyota Vios Bekas

Irsyaad W - Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB
Suzuki Ertiga milik korban pembunuhan mutilasi dalam koper di Ngawi, Jawa Timur yang ditemukan Polisi setelah dijual tersangka seharga Rp 57 juta
Izzatun Najibah/Kompas.com
Suzuki Ertiga milik korban pembunuhan mutilasi dalam koper di Ngawi, Jawa Timur yang ditemukan Polisi setelah dijual tersangka seharga Rp 57 juta

GridOto.com - Sebuah Suzuki Ertiga dijual dan cuma laku Rp 57 juta.

Penjual rela, dan uang hasil penjualan Ertiga buru-buru dibelikan lagi Toyota Vios bekas.

Usut punya usut, Ertiga putih nopol AG 1078 PB tersebut ternyata berkaitan dengan kasus mutilasi dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Yup, Ertiga itu milik Uswatun Khasanah (29), korban mutilasi dalam koper yang menggemparkan kabupaten Ngawi.

Ertiga itu dijual oleh tersangka pembunuhan Rohmad Tri Hartanto alias A (32) ke seseorang di Sidoarjo, Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan Suzuki Ertiga milik korban mutilasi dijual oleh pelaku dan hanya terjual seharga Rp 57 juta.

"Tersangka menjual Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya, (27/1/25) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Janda Sleman Jadi Mayat di Jurang Tasikmalaya, HP dan Suzuki Ertiga Laku di Cileunyi

Rohmad Tri Hartanto alias A (32) berbaju tahanan oranye, pelaku mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) di Ngawi, Jawa Timur
Izzatun Najibah/Kompas.com
Rohmad Tri Hartanto alias A (32) berbaju tahanan oranye, pelaku mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) di Ngawi, Jawa Timur

Suzuki Ertiga tersebut awalnya dibawa korban ke Hotel Adisurya, tempat di mana dia dibunuh dan dimutilasi.

Setelah tragedi tragis tersebut, (20/1/25) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menggunakan Ertiga tersebut untuk membawa jenazah korban ke rumah kosong milik neneknya sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjualnya.

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan Ertiga tersebut dijual melalui situs online.

"Dijual lewat online melalui grup di jaringan mereka. Karena ini mobilnya masih kredit, makanya jaringan-jaringan tertentu saja yang bisa mengakses," ujar Jumhur.

Setelah berhasil terjual, tersangka menggunakan uangnya untuk membeli Toyota Vios seharga Rp 75 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Kenalan Sama Berondong, Wanita 52 Tahun Kehilangan Honda Brio dan Nyaris Tewas

Tindak pidana yang dilakukan pelaku mencakup pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa