Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Dilawan, Ini Alasan Polisi Berhak Menyita Motor atau Mobil di Jalan

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 13:05 WIB
Motor lawas hingga motor tua disita polisi di Surakarta
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto
Motor lawas hingga motor tua disita polisi di Surakarta

"Penyitaan atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f," ucap Lebang, (21/1/25) disitat dari Kompas.com.

Pertama, menurut Lebang, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan dapat disita oleh petugas.

"Selanjutnya, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor," ucap Lebang.

Leban juga mengatakan, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana juga bisa disita.

"Selain itu, kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, itu bisa disita,” ucap Lebang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa