Baca Juga: Tilang Manual Akan Dihapuskan, Bisa Picu Naiknya Pelanggaran di Jalan?
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi/konfirmasi melalui laman http://etle.pmj.id.
Nantinya, pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 0878-1717-4000.
Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengisi data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya yang ditampilkan dalam layar.
Jika sudah, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka nomor polisi (pelat nomor) kendaraan akan diblokir dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.
"Jadi ketika si pelanggar terkena capture ETLE data tersebut langsung terolah dengan sistem AI kemudian langsung muncul ke Handphone," paparnya lagi.
Menariknya, sistem tialng dengan sistem Cakra Presisi ini dalam sehari bisa mengirim ke ribuan pelanggar lalu lintas.
"Dengan sistem ini pengiriman sehari bisa ke 1.000 pelanggar," kata Argo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR