"Iya, tetapi sudah kami tertibkan, termasuk tenda-tenda (untuk parkir VIP) itu," kata Bernard saat dihubungi, (17/1/24) disitat dari Kompas.com.
Menurut Bernard, keberadaan parkir VIP di atas trotoar itu diduga disebabkan karena keterbatasan tempat untuk restoran yang ada di sekitar kawasan itu.
"Sebenarnya, mereka bisa menggunakan valet parking, yang bisa memarkirkan kendaraan di tempat yang lebih sesuai," ujar Bernard.
Kegiatan parkir di trotoar ini terjadi karena restoran yang kapasitas lahan parkirnya tidak sebanding dengan jumlah tamu yang datang.
Hal ini menyebabkan penggunaan trotoar sebagai alternatif tempat parkir.
Bernard menegaskan, penindakan terhadap parkir liar di Jalan Wolter Monginsidi akan dilakukan secara berkala, termasuk di lokasi-lokasi lain yang memiliki masalah serupa.
Baca Juga: Viral Jasa Naik Trotoar Bagi Pemotor di Jakarta, Polisi Komentar Begini
Pemerintah setempat berkomitmen untuk menertibkan parkir liar agar tidak mengganggu akses pejalan kaki dan tata kota.
"Setelah ini, akan dilakukan secara berkala penindakan parkir liar di woltermongsidi dan tempat lainnya," kata Bernard.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan hal senada, pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai lahan parkir VIP.
"Sejak kemarin pagi, kami sudah follow up dan memerintahkan wali kota dan pemangku wilayah mulai dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan," ucap Teguh saat diwawancarai di Balai Kota, Jakarta Pusat, (20/1/25) menukil Kompas.com.
Teguh menegaskan, Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terkait berbagai masalah Peraturan Daerah (Perda), salah satunya soal trotoar yang banyak disalahgunakan.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa kondisi trotoar di Jalan Walter Monginsidi saat ini sudah relatif bersih dari parkir liar.
"Mereka-mereka yang parkir di trotoar itu tidak ada," ucap Teguh.
Baca Juga: Viral Puluhan Pemotor Terobos Trotoar di Jaksel, Ketar-ketir Kalau Tahu Sanksinya
Selain itu, Teguh juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik restoran atau kafe agar memindahkan lahan parkirnya supaya tidak di trotoar.
"Kalau mereka ada restoran, ada kafe, hendaknya memang tamu atau pengunjung, itu juga parkir di tempat parkir yang disediakan," ungkap Teguh.
Ke depannya, Pemprov Jakarta akan terus memonitor agar pemberlakuan surat edaran tersebut bisa berjalan efektif.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR