Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Jadi Boncos, Ini Syarat Klaim Asuransi Mobil Rusak Kena Cairan Kimia

Ferdian - Jumat, 10 Januari 2025 | 20:30 WIB
Cairan kimia keras tumpah di jalanan Bandung Barat, ratusan kendaraan melepuh
Instagram Infobdgbaratcimahi, Indotoday
Cairan kimia keras tumpah di jalanan Bandung Barat, ratusan kendaraan melepuh

GridOto.com - Asuransi pada mobil jadi salah satu hal yang penting demi melindungi pengguna dan kendaraan itu sendiri.

Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi.

Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi belum lama ini.

Tentu kalau sampai rusak, bisa bikin boncos keuangan karena harus melakukan perbaikan di bengkel.

Lalu apakah pihak asuransi bisa menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung,' kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

Menurut Iwan, sobat tidak perlu khawatir, karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Kronologi Soda Api Merusak Ratusan Motor dan Mobil di Jalan Bandung Barat, Tangan Pengendara Gatal-gatal

Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis. 

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:

-      Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

-      Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

-      Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

-      Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

-      Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

-      Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa