GridOto.com - Kasus hewan liar melintas di jalan tol sudah sering terjadi di Indonesia.
Beberapa hewan yang melintas di jalan tol bahkan harus tewas karena tertabrak kendaraan yang sedang melaju kencang.
Lantas, dari sisi pengemudi, apa yang harus dilakukan jika tidak sengaja menabrak hewan di jalan tol?
Menanggapi hal ini, Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali memberikan pendapatnya.
Menurut Ardam, pengemudi bisa terus melanjutkan perjalanan jika kendaraannya tidak mengalami masalah.
"Ini tergantung dari pengguna jalan kebutuhannya seperti apa, apabila memang masih bisa lanjut, silahkan, karena tidak ada kewajiban khusus untuk menanggapi ya," ucap Ardam saat ditemui beberapa waktu lalu di rest area KM 130.
Jika kendaraan bermasalah usai menabrak hewan dan membutuhkan bantuan, pengguna jalan bisa menghubungi call center dari masing-masing ruas jalan tol.
Untuk ruas tol Cipali, dapat menghubungi nomor 0260-7600-600.
Ia juga menjelaskan, Astra Tol Cipali memiliki sejumlah petugas patroli yang terus mengawasi kondisi di ruas tol yang mereka kelola.
Baca Juga: Tabrak Hewan Ternak di Jalan Tol Siapa yang Salah, Begini Aturannya
Petugas ini akan terus berpatroli tiap 30 menit untuk mengawasi kondisi jalan tol.
"Tim patroli kami akan keliling setiap 30 menit dari kedatangan waktu sebelumnya. Nah, di situ tugas teman-teman patroli ini salah satunya untuk menyingkirkan segala objek yang menghalangi perjalanan dari pengguna jalan, termasuk dalam case ini adalah si hewan liar itu sendiri," tukasnya.
Jika dilihat lebih jauh, kendaraan yang rusak akibat menabrak hewan di jalan tol dapat dicover asuransi.
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, untuk kecelakaan di jalan tol baik itu menabrak ataupun ditabrak suatu objek apapun dapat dilindungi asuransi.
"Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab I Pasal 1, tentang risiko yang dijamin, dikatakan bahwa kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, termasuk dalam jaminan asuransi," ujar Iwan dikutip dari Kompas.com.
Iwan menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik mobil sebelum mengajukan klaim asuransi.
"Pertama, jenis pertanggungan mobil yang dipilih adalah komprehensif. Kedua, pengguna mobil sesuai dengan yang tercantum pada polis," jelasnya.
Selain itu, pengajuan asuransi juga harus dilaporkan selambat-lambatnya lima hari sejak kejadian, dan pengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang berlaku.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR