Tabrak Hewan Ternak di Jalan Tol Siapa yang Salah, Begini Aturannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 September 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi tabrak hewan di jalan tol (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Salah satu yang harus diwaspadai pengemudi, terutama saat malam hari di jalan tol, adalah hewan yang menyeberangi secara mendadak.

Fenomena ini masih kerap ditemui di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia yang berbataan dengan pemukiman penduduk mau pun hutan, seperti jalan tol Cipali.

Kerap muncul hewan-hewan seperti sapi, kambing, babi, anjing, bahkan monyet yang menyeberang atau malah diam di tengah jalan.

Beberapa memang hewan liar, akan tetapi tidak sedikit pula yang merupakan hewan peliharaan yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran.

Tentu kehadiran hewan tersebut bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lantaran tertabrak mobil.

Kalau apes, bukan cuma hewannya saja yang bisa mati tertabrak, tapi si pengemudi dan penumpang bisa saja mengalami cedera serius atau bahkan kehilangan nyawa.

Lantas, jika itu terjadi apakah pengemudi harus mengganti hewan yang mati tertabrak?

"Pada pasal 234 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal insiden tersebut," buka AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada GridOto.com.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Tewas, Bisakah Disalahkan?