Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Jasa Naik Trotoar Bagi Pemotor di Jakarta, Polisi Komentar Begini

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Maret 2024 | 19:40 WIB
Viral Jasa Naik Trotoar di Jakarta Pusat
Istimewa
Viral Jasa Naik Trotoar di Jakarta Pusat

GridOto.com - Sekelompok pemuda menarik bayaran kepada para pengguna motor yang ingin melintas di trotoar untuk menghindari macet.

Video ini viral di media sosial usai diunggah instagram @kabarbintaro.

Viral video ini direkam di sekitar gedung DPR RI, Jakarta Pusat tepatnya di Jl. Pejompongan Raya arah stasiun kereta Palmerah.

“Sekelompok pemuda pungut jasa naik ke trotoar bagi pemotor yang melintas depan gedung DPR,” demikian keterangan dalam video tersebut dikutip Kamis (28/3/2024).

Dalam video itu terlihat ada tiga pemuda yang tampak mengarahkan sejumlah pemotor untuk naik ke trotoar.

Baca Juga: Jawaban Ngaco Saat Diintrogasi, Ini Hasil Tes Urin Sopir Truk Laka Beruntun di GT Tol Halim

"Ini ditangani oleh Dishub ya, tapi pada intinya ketika ada kendaraan naik trotoar enggak boleh mintakan uang, pengendara juga harusnya jangan lewat trotoar. Trotoar hanya untuk pejalan kaki," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/3/2024).

Dihubungi secara terpisah pihak Dishub belum memberikan jawaban atas kejadian tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bintaro (@kabarbintaro)

Satu hal yang wajib diingat, melintas di trotoar adalah satu tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya.

Merujuk pada aturan baku, yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Niat Hati Hindari Kemacetan, Pemotor di Malang Jadi Sorotan Usai Melintas Trotoar Jembatan

Bagi para pengendara yang tidak mengindahkan aturan dan tetap melintas di trotoar, akan diganjar sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Bahkan bobot sanksi bisa menjadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki.

Pada situasi ini, akan berlaku pasal berlapis dan ranahnya bergeser menjadi hukum pidana.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa