Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenkop UKM Minta Pihak Kepolisian Tidak Menindak Knalpot Aftermarket

M. Adam Samudra - Jumat, 23 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi knalpot racing dengan motif Bluemoon dengan warna kebiruan di bagian silincer dan header-nya
Harun/GridOto.com
Ilustrasi knalpot racing dengan motif Bluemoon dengan warna kebiruan di bagian silincer dan header-nya

GridOto.com - Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot racing bersuara bising karena mengganggu pengguna jalan lain.

Alasannya selain mengganggu kenyamanan, pemakaian knalpot racing atau bukan standar pabrik dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.
 
Hal itu menjadi perhatian serius para produsen knalpot aftermarket lokal.
 
Sebab saat ini belum ada standar baku atau Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur soal knalpot.

Adapun selama ini aturan yang dipakai tentang knalpot ialah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
 
Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Menindak lanjuti hal tersebut, hari ini perwakilan anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) kembali menemui Deputi Menkop UKM untuk melakukan audiensi terkait produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.

Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman, menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

"Hari ini kami membahas soal penguatan regulasi knalpot aftermarket, banyak sekali saat ini razia knlapot brong, untuk itu kami mencoba bekerja sama dengan stekholder mencari solusi. Regulasi sudah ada," kata Harimba di Jakarta, Jum'at (24/2/2024).

Baca Juga: Efek Razia Knalpot Belasan Ribu Karyawan Dirumahkan, Asosiasi Minta Pemerintah Bikin SNI

Untuk itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melalukan penindakan terhadap penggunaan knalpot aftermarket.

"Kami berharap ini jangan dilakukan penindakan (tilang). Kalau pun dilakukan penindakan perlu tata cara dengan standar yang benar. Kalau tidak kasat mata tidak berisik jangan ditangkap," ucapnya.

Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan belum adanya SNI baku terkait knalpot sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu ber-SNI.

Perwakilan anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) temui Menkop UKM untuk audiensi
Adam Samudra
Perwakilan anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) temui Menkop UKM untuk audiensi

Menurut MenkopUKM, sebagaimana disampaikan AKSI, ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini.

Sebut saja, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.

Sebagai informasi, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa