Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Pakai Pelat Palsu, Asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kalian Dijamin Tidak Berlaku

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Desember 2023 | 13:30 WIB
Pengunaan pelat palsu
Polda Metro Jaya
Pengunaan pelat palsu

GridOto.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu sebaiknya dihindari dan jangan dicoba-coba.

Sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.

Tak berhenti sampai situ saja, penggunaan pelat palsu juga bisa menyebabkan banyak kerugian lainnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh, Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.

Baca Juga: Terkuak, Begini Cerita Polisi Ketahui Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu

"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang, itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," kata Jusza kepada GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).

Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.

"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Baca Juga: Bersiap, Polisi Bakal Buru Pemilik Akun Marketplace Penjual Pelat Dinas Palsu

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa