Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikator Gak Usah Kuatir Lagi, Legalitas Modifikasi Sudah Keluar

Hendra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:10 WIB
Modifikasi motor sudah ada payung hukumnya
Nurul
Modifikasi motor sudah ada payung hukumnya

Dalam Bab III pasal 43 disebutkan ada 3 pihak yang boleh melakukan modif yakni bengkel  umum, institusi/lembaga dan karoseri.

Untuk menjadi bengkel modifikasi disyaratkan beberapa hal seperti memiliki minimal 1 teknisi perancangan, 1 teknisi instalatur, 1 teknisi perawatan, memiliki peralatan untuk melakukan kostumisasi. 

Syarat teknisi bengkel modifikasi juga diatur dalam permenhub ini. 

Jadi tidak sembarangan bengkel modifikasi boleh mengkustom kendaraan.

Terakhir, sebelum bisa dikendarai, motor atau mobil modif ini wajib dilakukan uji tipe kustomisasi ditandai dengan keluarnya SRUT.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa