Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Online Stempel Pengesahan STNK Diganti QR Code, Jika Ada Oknum Polisi Tilang Laporkan Saja

M. Adam Samudra - Senin, 18 September 2023 | 13:30 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K.,M.H
Taslimidea
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K.,M.H

GridOto.com - Pengesahan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah bayar pajak kendaraan via aplikasi Signal, rupanya tak perlu stiker lagi.

Ini merupakan jawaban bagi masyarakat yang risau soal keabsahan STNK usai melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan lewat aplikasi.

Hal Ini seperti dijelaskan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, S.I.K.,M.H.

"Itulah kelebihan aplikasi Signal, pelayanan berbasis digital, dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan dalam satu genggaman, one stop service," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Senin (18/9/2023).

Menurut Taslim, masyarakat pemilik kendaraan dapat melakukan kewajiban pengesahan STNK sebagaimana diamanatkan Pasal 70 UU 22/ 2009, pembayaran pajak kepada Bapenda dan SWDKLLJ kepada PT. Jasa Raharja.

"Proses pengesahan STNK tidak perlu lagi dilakukan pengesahan ke Kantor Samsat, sudah kita akui Sah. Bukti pengesahan akan diberikan QR Code, apabila ada pemeriksaan dijalanan diperiksa, silahkan tunjukkan saja QR Code dimaksud, atau sebagian pemilik kendaraan mencetak QR Code tersebut, ditempelkan di STNK, ketika QR Code itu discan dengan camera HP akan terhubung ke database dan akan ditampilkan hasil proses pengesahan," tegas mantan Kasubdit STNK Korlantas Polri ini.

Lalu bagaimana umpama ada pemeriksaan maupun razia di jalan raya, dan bahkan terkena tilang?

"Saya tidak menampikkan bahwa anggota Polantas di jalan yang belum tahu, pura-pura belum tahu atau sekedar mencari-cari salah pengguna jalan," ungkapnya.

Baca Juga: Perhatian Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi, Ini Penjelasannya

"Oleh sebab itu masyarakat pengguna kendaraan yang harus cerdas, bila petugas masih ngotot, biarkan saja ditilang, laporkan dan bila perlu minta ganti rugi biar ada efek jera," sambungnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu kuatir jika kena tilang di jalan, keterangan ini pun ia pertanggung jawabkan.

"Saya juga berusaha jujur bahwa oknum selalu ada dan tidak boleh dijadikan sebagai dasar menilai institusi.Sosialisasi internal dan eksternal sudah banyak kita lakukan, akan tetapi yang tidak tahu juga, kita akui masih banyak. Saya lakukan ini agar masyarakat cerdas dan oknum anggota tidak mencoba nakal," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa