Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditjen Hubdat Pinjamkan Alat Pemeriksaan Uji Emisi, 5 Lokasi Ini Bisa Didatangi Gratis

M. Adam Samudra - Rabu, 13 September 2023 | 20:30 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis.
Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis.

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis, untuk Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara dengan uji emisi kendaraan di Jakarta.

Kegiatan serah terima dan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis, dilakukan di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng.

"Melihat permasalahan polusi yang semakin buruk di Jakarta, keputusan untuk menggiatkan uji emisi kendaraan menggunakan alat pemeriksaan uji laik fungsi kendaraan bermotor jadi salah satu upaya dari bidang transportasi untuk memperbaiki kualitas udara," ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma, Rabu (13/9/2023).

Adapun, Ditjen Hubdat menyerahkan 5 unit Alat Uji Smoke Tester dan CO/HC tester.

Penyerahan ini ditandatangani oleh Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.

"Dengan adanya 5 unit alat uji smoke tester ini, harapannya akan lebih banyak kendaraan di Jakarta yang diuji emisi, selain itu akan ada 5 titik pengujian emisi yang bisa didatangi oleh masyarakat," tutur Harlem Simanjuntak.

Sebagai informasi, uji emisi yang dilakukan menggunakan alat pemeriksaan laik fungsi ini bersifat gratis.

"Uji emisi ini gratis, jadi masyarakat silakan datang ke salah satu lokasi pengujian kendaraan," pungkas Harlem.

Baca Juga: Beda Hasil Uji Emisi Toyota Avanza 2011 Sebelum dan Sesudah Treatment

Kegiatan serah terima ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan masih banyak lagi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa