Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lebih Ketat! Segini Ambang Batas Emisi Gas Buang Buat Motor

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 6 September 2023 | 12:15 WIB
Ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan yang berlaku saat ini semakin ketat
Farhan
Ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan yang berlaku saat ini semakin ketat

Baca Juga: Mau Modif Knalpot Tapi Takut Gagal Uji Emisi, Part Ini Solusinya

Terakhir untuk motor produksi diatas tahun 2016 harus punya kandungan karbon monoksida (CO) dibawah 3 % dan kandungan hidrokarbon maksimal 1.000 ppm.

Untuk proses pengetesan dilakukan dengan menutup moncong knalpot menggunakan alat uji emisi.

Buat kondisi mesin saat uji emisi dilakukan hanya dalam kondisi idle atau langsam motor saja, jadi tidak sambil digas-gas.

Nah, itu tadi ambang batas emisi untuk motor yang berlaku sekarang.

Bukan Soal Harga, Begini Jenis Ban Motor yang Awet Dipakai Harian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa