Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi

Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Tips Agar Motor 2-tak Bisa Lolos

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 1 September 2023 | 11:40 WIB
Suzuki Satria 120R melakukan uji emisi
Farhan
Suzuki Satria 120R melakukan uji emisi

Gridoto.com - Hari ini (1/9/2023) tilang uji emisi mulai diberlakukan Polda Metro Jaya untuk kendaraan yang tidak mengikuti dan tidak lolos uji emisi.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.

Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Buat kalian yang memiliki motor bermesin 2-tak pasti ada perasaan takut tidak lolos jika mengikuti uji emisi.

Baca Juga: Lumayan Nguras Kantong, Segini Dendanya Jika Kena Tilang Uji Emisi

Tapi tenang, ternyata motor bermesin 2-tak juga bisa lolos uji emisi jika kondisi mesinnya terawat dengan baik.

Emanuel Albert owner Suzuki Satria 120 2-tak sekaligus owner bengkel Jaya Motor kasih tips agar motor 2-tak bisa lolos uji emisi.

Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi
Farhan
Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi

"Pertama servis motor secara berkala agar kondisi mesin tetap terjaga," buka Albert.

Selanjutnya, untuk motor bermesin 2-tak Albert sarankan untuk menggunakan knalpot bawaan motor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa