GridOto.com - Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor, terlebih roda dua, masih banyak yang sering kehilangan pelat nomor. Biasanya, hal tersebut karena pelat nomor jatuh ataupun pelat nomor rusak atau patah.
Saat pelat nomor hilang, jika dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.
Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.
Lalu sebenarnya, jika pelat nomor kendaraan hilang, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?
Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.
"Pelat nomor jatuh ya tentunya pemilik kendaraan harus segera membuat lagi di Samsat," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (17/8/2023).
Ia menjelaskan, sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian.
Jika pemilik kendaraan hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan, hal tersebut tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah. Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Baca Juga: Sambil Duduk Santai, Begini Prosedur Ujian SIM Tertulis Lewat E-Avis
Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR