GridOto.com - Belakangan ini ramai penggunaan sepeda listrik di jalan raya, bahkan dilakukan oleh anak kecil yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.
"Sesuai peruntukannya, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)," terang AKP Nurdin dikutip dari ntmcpolri.info, Jumat (17/3/2023) lalu.
"Kemudian kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di area kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik," bebernya.
Dalam peraturan tersebut, pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi cara berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
"Pengendara sepeda listrik harus memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa," jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, AKP Nurdin mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga: Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil Boks, Netizen Ingatkan Bahayanya
”Aturannya sudah jelas. Kami juga menghimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli, bahwa sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu," imbaunya.
Apabila sepeda listrik digunakan harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 km/jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik.
"Untuk itu kami mengimbau kepada orang tua untuk bersama sama mengingatkan anak anak kita bahwa sepeda listrik ini tidak digunakan di jalan raya,” pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR