Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sepeda Listrik Tidak Boleh Dipakai di Jalan Raya, Ini Peraturannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 27 Juli 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi anak-anak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.
ntmcpolri.info
Ilustrasi anak-anak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.

GridOto.com - Belakangan ini ramai penggunaan sepeda listrik di jalan raya, bahkan dilakukan oleh anak kecil yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.

"Sesuai peruntukannya, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)," terang AKP Nurdin dikutip dari ntmcpolri.info, Jumat (17/3/2023) lalu.

"Kemudian kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di area kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020 sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik," bebernya.

Dalam peraturan tersebut, pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi cara berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

"Pengendara sepeda listrik harus memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa," jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, AKP Nurdin mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil Boks, Netizen Ingatkan Bahayanya

”Aturannya sudah jelas. Kami juga menghimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli, bahwa sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu," imbaunya.

Apabila sepeda listrik digunakan harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 km/jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

"Untuk itu kami mengimbau kepada orang tua untuk bersama sama mengingatkan anak anak kita bahwa sepeda listrik ini tidak digunakan di jalan raya,” pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa