Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebagian Sudah Jadi Rongsokan, Ratusan Bus Transjakarta Bakal Dilelang dengan Nilai Rp 21,3 Miliar

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 14 April 2023 | 05:30 WIB
Sebanyak 417 unit bus Transjakarta sebagian dalam kondisi rongsokan akan dielalng dengan nilai Rp 21,3 miliar.
Instagram @jktinfo
Sebanyak 417 unit bus Transjakarta sebagian dalam kondisi rongsokan akan dielalng dengan nilai Rp 21,3 miliar.

GridOto.com - Beredar foto di media sosial yang memperlihatkan sejumlah bus Transjakarta dengan kondisi terbengkalai, sedang terparkir di area Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @jktinfo pada Kamis (13/4/2023), disebutkan bahwa sebanyak 417 unit bus Transjakarta yang terbengkalai akan dilelang Pemerintah Provinsi DKI dalam rangka menghapus Barang Milik Daerah (BMD).

Mengutip TribunJakarta.com, angka penjualan dari lelang bus Transjakarta yang sebagian sudah jadi rongsokan itu ditaksir mencapai Rp 21,3 miliar.

Adapun seluruh unit bus Transjakarta yang akan dilelang kondisinya sudah rusak dan berusia tua, sehingga biaya perawatan lebih mahal jika dibandingkan manfaat penggunaannya.

"Untuk 417 unit yang mau dijual ini sudah lama beroperasi. Pengadaan bus sejak 2003 sampai 2013 lalu," ucap Ismanto, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (9/3/2023) lalu.

Lanjut menurut Ismanto, ratusan bus yang tidak layak operasi ini terdiri dari berbagai merek, seperti Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes Benz, Hyundai, Komodo, Ankao dan Inobus.

Selain itu, ratusan bus Transjakarta yang sudah tak layak operasi ini ada yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan berbahan bakar gas (BBG).

"Kini, seluruh bus Transjakarta itu terparkir di sejumlah terminal dan pool bus Transjakarta," tuturnya.

Ismanto menambahkan, usulan penghapusan aset bus milik Transjakarta telah diajukan oleh Dinas Perhubungan sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Pengendara Honda BeAT Tewas Tertabrak Transjakarta, Ini Kronologinya

Namun, Dishub DKI Jakarta membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memenuhi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan aset ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtangan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Setelah seluruh dokumen terkumpul, Pemprov DKI Jakarta mulai mengajukan permohonan penghapusan aset.

Kemudia DPRD menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menggelar rapat kerja Komisi C bersama Dinas Perhubungan dan Transjakarta, pada Rabu (8/3/2023) lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : TribunJakrta.com,Instagram @jktinfo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa