Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Subsidi Kendaraan Listrik

Ada Delapan Merek Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Menerimanya

Wisnu Andebar - Selasa, 21 Maret 2023 | 13:05 WIB
Tidak semua bisa menerima, ada beberapa persyaratan untuk masyarakat yang boleh menerima subsidi motor listrik
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Tidak semua bisa menerima, ada beberapa persyaratan untuk masyarakat yang boleh menerima subsidi motor listrik

GridOto.com - Aturan mengenai subsidi kendaraan listrik akhirnya disahkan oleh pemerintah, pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Subsidi kendaraan listrik dinilai sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, tercantum juga dalam Perpres 55/2019.

Khusus subsidi motor listrik, kebijakan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Adapun berdasarkan peraturan tersebut yang tertuang dalam pasal 3 ayat 7, potongan harga diberikan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengatakan persyaratan motor listrik yang mendapatkan insentif harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Menurutnya, pemenuhan nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen per hari ini sudah ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik," tutur Taufiek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Meski tidak disebutkan secara detail mereknya, sementara ini bocoran motor listrik yang mendapatkan subsidi kendaraan listrik adalah Gesits, Volta, Selis, Smoot dan Viar.

Lebih lanjut, dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan beberapa persyaratan untuk masyarakat yang boleh menerima subsidi motor listrik.

Baca Juga: Aturan Subsidi Motor Listrik dan Konversi Akhirnya Ketok Palu, Mobil Listrik Kapan?

Program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Di antaranya kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.

Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.

Lalu dalam pasal 4 ayat 1, tercantum bahwa program bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan 2024.

Adapun pada 2023 ini akan ada 200 ribu unit motor listrik baru yang mendapatkan subsidi, dan sebanyak 600 ribu unit untuk 2024.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa