Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pemotor Bule di Bali Pasang Pelat Palsu, Sampai Ada Lamborghini Aventador Ikut-ikutan

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 6 Maret 2023 | 13:21 WIB
Mulai dari Yamaha NMAX sampai Lamborghini Aventador, tertangkap kamera pakai pelat palsu di Bali.
Instagram @moscow_cabang_bali
Mulai dari Yamaha NMAX sampai Lamborghini Aventador, tertangkap kamera pakai pelat palsu di Bali.

GridOto.com - Ulah nakal sejumlah bule di Bali, yang memasang pelat palsu pada motornya jadi bahan perbincangan yang panas di media sosial belakangan ini.

Dalam beberapa postingan akun Instagram @moscow_cabang_bali, terlihat ada beberapa motor, seperti Yamaha NMAX hingga Honda PCX yang tertangkap kamera menggunakan pelat palsu di jalan raya.

Tulisan pada pelat palsu tersebut juga tak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mulai dari 'RUSKII TURIST', 'ANA_BUKAI' dan lain sebagainya.

Banyak yang menduga, kalau motor-motor yang digunakan oleh para turis ini merupakan unit pinjaman dari penyewaan motor.

Hanya saja ada satu hal yang cukup bikin heran, yakni ada Lamborghini Aventador yang ikut-ikutan menggunakan pelat palsu bertuliskan 'DOMOGATSKY'.

Padahal, penggunaan pelat nomor sudah diatur sedemikian rupa dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat 5 tertulis bahwa pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila pengendara motor ketahuan menggunakan pelat palsu, maka bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Promosi umkm bali gratis (@moscow_cabang_bali)

Baca Juga: Viral Honda Supra X 125 Helm In Pakai Pelat Palsu, Terekam Kamera E-TLE Tapi Orang Lain yang Repot

Pada pasal ini disebutkan setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan raya dan tidak dipasangi pelat nomor yang ditetapkan oleh Polri, maka bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hebohnya motor dan mobil turis di Bali yang menggunakan pelat palsu, jelas mengundan beragam reaksi dari netizen di media sosial.

"Sampai kapan seperti ini dibiarkan? Setiap hari kita melihat mereka tidak pakai helm, semaunya sendiri tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," tulis akun Instagram @koko_sam18.

"Mereka enggak mau coba masuk ke Jalan Protokol Sudirman, Thamrin, Jakarta? Gue yakin langsung digiring ke kantor polisi itu mobil dan motor," timpal akun Instagram @kyndlyve_inbali.

"Kok mereka berani bener ya buat pelatnnya pake nama suka-suka? Kita yang sudah warga Indonesia saja enggak kayak mereka beraninya," balas akun Instagram @audreylinz_jaclinae.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Promosi umkm bali gratis (@moscow_cabang_bali)

Editor : Fendi
Sumber : UU no 22 tahun 2009,Perkapolri 5/2012,Instagram @moscow_cabang_bali

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa