GridOto.com- Mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra yang tewas setelah terlibat kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kamis (6/10/22) di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak penyidikan menyatakan kelalaian Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang membuat polisi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.
Kecelakaan itu menyebabkan Hasya meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa Hasya diduga lalai karena melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam saat hujan.
Pada saat kejadian, Jalan Raya Srengseng Sawah yang menjadi lokasi kecelakaan, dalam kondisi basah dan licin akibat hujan.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 km/jam. Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Kombes Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
Ketika sedang melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan.
Muhammad Hasya melakukan pengereman mendadak dan tergelincir ke arah kanan karena tidak bisa mengendalikan motornya.
"Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak sehingga tergelincir dia. Jadi ini keterangan dari si temannya sendiri," sebut Latif.
Baca Juga: Pilu, Seorang Ayah Histeris Lihat Putrinya Tewas Kecelakaan Saat Menuju Kantor
Menurut Kombes Latif, temannya sendiri, melihat langsung dia tergelincir sendiri.
Bersamaan dengan itu, terdapat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP Purnawirawan Eko Setia BW. Korban pun terjatuh ke arah mobil berpelat B 2247 RFS tersebut.
Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko tidak bisa menghindar karena jarak motor yang dikendarai Hasya terlalu dekat.
Lebih lanjut Kombes Latif mengatakan kendaraan AKBP Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam
"Posisi kendaraan berada di lajurnya. Tiba-tiba (korban) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Kombes Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan pajero. Tapi jatuh ke kanan diterima (tertabrak) Pajero sehingga terjadilah kecelakaan," ungkap jebolan Akpol 1991 ini.
Atas kelalaian tersebut, Hasya pun ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, demi kepastian hukum, menurut Kombes Latif, karena tersangka dalam hal ini sudah meninggal, maka, kasus ini pun dihentikan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR