Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Gasak Toyota Yaris, Aksi Pelaku Curanmor di Lamongan Digagalkan Korbannya Sendiri

Dia Saputra - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:00 WIB
Foto pelaku maling Toyota Yaris bernama Dwi Hatianto (23), babak belur dihabisi si pemilik sendirian
TribunJatim.com/Istimewa
Foto pelaku maling Toyota Yaris bernama Dwi Hatianto (23), babak belur dihabisi si pemilik sendirian

GridOto.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap Toyota Yaris di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), berhasil digagalkan pemiliknya sendiri.

Pasalnya pelaku bernama Dwi Hatianto atau DH (23) asal Desa Dinoyo, Deket, Lamongan, kepergok si pemilik Toyota Yaris saat membawa kabur mobilnya.

Bahkan DH dibuat tak berkutik oleh pemilik Toyota Yaris bernomor polisi S-1820-LV di Dusun Petiyin, Takerharjo, Solokuro, Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan pemilik kendaraan lebih beringas dibanding pelaku curanmor.

"Terlebih warga sekitar membantu korban dalam menggagalkan aksi DH pada Selasa (10/01/2023)," ucap Anton dikutip dari TribunJatim.com.

Anton menjelaskan, DH membobol Yaris berwarna putih menggunakan kunci khusus yang terbuat dari besi.

Tak perlu waktu lama, pelaku dengan mudah menyalakan mesin mobil milik korbannya yang terparkir di depan sebuah warung.

"Baru dikemudikan sejauh 10 meter, korban berhasil menghentikan laju mobilnya," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan.

Tanpa basa basi, korban membuka pintu dan menarik DH yang melancarkan aksinya yang diduga seorang diri.

Baca Juga: Update Harga Honda City Hatchback, Toyota Yaris, Suzuki Baleno dan Mazda2 Januari 2023, Mana yang Paling Murah?

Warga yang mendengar ada kegaduhan di jalan langsung berdatangan untuk membantu korban.

"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Lamongan. Tersangka mengaku baru pertama melancarkan aksi curanmor," tuturnya.

Anton menduga, pelaku tak sendiri dalam melancarkan aksi pencurian di Dusun Petiyin, Takerharjo.

"Pastinya ada seseorang yang mengantarkan hingga pelaku sampai di lokasi targetnya," tambah Anton.

Setelah diperiksa, DH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pencuri Mobil di Lamongan Dicegat dan Ditangkap Korbannya Sendiri, Warga Turun Tangan Lapor Polisi

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa