GridOto.com - Kejadian tak terduga dialami Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat mendapatkan surat tilang elektronik di rumahnya, pada Selasa (3/1/2023).
Bupati Lumajang ini merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan Honda Revo miliknya dengan nomor polisi N-4669-YAU.
Dalam surat tilang elektronik juga disebutkan pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (27/12/2022) pukul 10.14 WIB.
"Ya saya kaget tiba-tiba mendapat surat dari Polres Situbondo," buka Thoriqul Haq dikutip dari Kompas.com.
Thoriq menjelaskan, dalam surat itu tercatat pengendara Honda Revo tidak memakai helm saat melintas di Trigonco, Kecamatan Asembagus.
Pelanggar dikenai Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan helm SNI.
"Dalam bukti yang terlampir, pengendara Honda Revo itu adalah laki-laki berambut gondrong yang berboncengan," tuturnya.
Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang, Jawa Timur.
"Motor itu memang digunakan ponakan saya, tapi apesnya saat itu motor dipinjam ke rekannya," ungkap Thoriq.
Baca Juga: Kamera ETLE Tak Berfungsi Maksimal di Lumajang, Kasat Lantas Bocorkan Penyebabnya
Menurut Thoriq, kejadian yang ia alami itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat saat bepergian.
Ia juga mengingatkan agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang lain.
"Kalau ada teman yang pinjam motor harus hati-hati, kalau melanggar yang kena denda ya pemilik kendaraan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain"
| Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
| Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR