Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jelang Natal 2022, SIM Keliling Masih Beroperasi di Kabupaten Cirebon, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 22 Desember 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
GridOto.com
Ilustrasi layanan SIM keliling.

Urusan biaya kalau mengacu dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000.

Sementara untuk memperpanjang SIM C, diharuskan membayar sebanyak Rp 70.000.

Jangan lupa lengkapi syarat-syaratnya sebelum melakukan perpanjangan, dengan rincian seperti berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa