Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Kena Pungli, Biar Tahu Saja Ini Biaya Resmi Perpanjang SIM

M. Adam Samudra - Senin, 12 Desember 2022 | 08:03 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Pungutan liar alias pungli menjadi momok dalam birokrasi di sejumlah institusi di Indonesia.

Di Kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan secara tegas melarang tilang secara langsung untuk mengindari pungli.

Secara tak langsung, ia mengakui praktik tersebut terjadi.

Soal pungli juga yang kerap dikeluhkan masyarakat terhadap pengurusan sejumlah surat, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

Seperti dirasakan oleh warga Depok, Sadad sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.

Cerita itu Sadad bagikan melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.

Dalam cuitan itu, Sadad bercerita pada Senin (5/12/2022) pagi, dirinya hendak memperpanjang SIM A di Polres Metro Depok tanpa bantuan calo alias mandiri.

Sebelum berangkat ke Polres Metro Depok, Sadad mengaku telah memperkirakan bahwa biaya perpanjangan tak lebih dari Rp 140.000.

Dengan perincian: SIM biaya sebesar Rp 80.000, ditambah cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi sebesar Rp 30.000 dan registrasi Rp 5.000.

Baca Juga: Biar Gampang Lolos Uji Praktik SIM, Satlantas Polres Mesuji Lampung Gelar Pelatihan SIM Gratis, Berikut Jadwalnya

Sesampainya di Polres Metro Depok, Sadad kemudian diminta untuk menjalani tes kesehatan, dengan biaya Rp 25.000 secara tunai. Akan tetapi, petugas tak memberikan lampiran bukti pembayaran.

Proses selanjutnya, Sadad menjalani pengecekan psikologi dengan mengerjakan beberapa soal psikologi. Namun, petugas di sana mengenakan biaya sebesar Rp 60.000, setelah Sadat mengumpulkan lembar jawaban tes psikologi.

Lantas sebenarnya berapa perincian biaya perpanjangan SIM yang benar.

Menyoal biaya perpanjangan SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit. Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa