Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Minta Kembalikan Tilang Manual

M. Adam Samudra - Rabu, 23 November 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi tilang di tempat
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi tilang di tempat

GridOto.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang aturan mengenai tilang manual.

"Perlu di lakukan kembali agar para pengguna jalanan tidak semena-mena," kata Sahroni kepada GridOto.com, Rabu (23/11/2022).

Pasalnya, Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya memposting seorang pelajar SMP yang marah hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada polisi lantaran tidak menggunakan Helm.

"Jangan dicontoh yah, ini anak udah salah di kasih pelajaran baik-baik malah ngelunjak. Mau ditilang tapi ga bisa lagi karena memang aturan dari kapolri," tulis Ahmad Sahroni dalam unggahannya.

Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Polresta Sidoarjo.

Namun pelajar tersebut menggunakan sepeda motor berpelat nomor Jakarta.

Salah satu petugas polisi mengingatkan bahwa pengendara harus memakai helm. Terlebih pelajar tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun sangat disayangkan, ketika ditegur pelajar tersebut tidak terima.

Ia menyebut bahwa menggunakan helm atau tidak sama saja.

Baca Juga: Bisa-bisanya di Jalan Protokol Naik Motor Nggak Pake Helm, Warganet: Kembalikan Lagi Tilang Manual

Dalam akunya Syahroni juga menandai dengan memberikan tag ke akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa