Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Menyeluruh, Polda NTB Ungkap Alasan ETLE Hanya Bisa Berlaku di Kota Mataram Saja

Dia Saputra - Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja.
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja.

Terkait imbauan Kapolri, Djoni mengatakan Ditlantas Polda NTB akan menegur para pelanggar lalu lintas.

"Akan kami tegur serta edukasi berlalu lintas yang tertib," tambah Dir Lantas Polda NTB.

Polda NTB juga sudah membuat Jukrah (Petunjuk dan Arahan) ke jajaran dalam menindaklanjuti arahan Kapolri.

"Jukrah ini sebagai pedoman dalam pengawasan pungli khusus untuk anggota dalam pelaksanaan razia," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023

Editor : Fendi
Sumber : TribunLombok.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa