Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Resah Pengguna Jalan Lain, Sanksi Ini Bisa Jerat Oknum Bikers Harley-Davidson Yang Lawan Arus

Dia Saputra - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:15 WIB
Rombongan moge Harley-Davidson yang nekat lawan arus saat melintas di Batang, Jawa Tengah (Jateng).
instagram.com/infobatang
Rombongan moge Harley-Davidson yang nekat lawan arus saat melintas di Batang, Jawa Tengah (Jateng).

GridOto.com - Rombongan Harley-Davidson yang lawan arus saat melintas di Kabupaten Batang viral di Instagram.

Aksi rombongan Harley-Davidson itu menjadi buah bibir warganet yang menyaksikan unggahan @infobatang, Rabu (19/10).

Sejumlah warganet pun meminta agar pihak berwajib menindak tegas para rombongan Harley-Davidson yang melawan arus.

Informasi tersebut GridOto ketahui dari sejumlah komentar warganet di unggahan video @infobatang.

"Pas melintas di Semarang juga bar-bar, tadi saya ketemu rombongan ini," ungkap @izzurohman_.

Pemilik akun @ekos653 berpendapat, aparat Kepolisian harus bertindak tegas terkait hal ini.

"Itu sudah ada buktinya, jangan sampai rombongan moge dibiarkan jadi raja," tulis @ekos653.

Jika bicara tentang pelanggaran lawan arus, sebenarnya hal tersebut telah diatur di Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Dalam pasal 287 dijelaskan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Baca Juga: Tak Sabar Hadapi Macet, Rombongan Harley-Davidson Nekat Lawan Arus di Batang

"Melanggar rambu-rambu lalu lintas akan dikenakan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 287 ayat 1. 

Selain itu, pelanggaran melawan arus juga masih relevan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 311 ayat 1.

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Artinya bisa saja para bikers Harley-Davidson yang melawan arus itu dikenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 311 ayat 1.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO BATANG (@infobatang)

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : dishub.surabaya.go.id,instagram.com/infobatang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa