Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketahuan Belum Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Berakhir Ditilang Polisi Lo, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 3 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan kendaraannya lo.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi. Polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan kendaraannya lo.

GridOto.com - Mungkin sebagian dari sobat ada yang berpikir kalau belum bayar pajak tahunan kendaraan enggak bakal ditilang polisi, asalkan membawa STNK.

Kenyataannya, polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan lho.

Terkait penilangan pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan, Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri berikan penjelasannya.

Menurutnya STNK milik pengendara yang belum bayar pajak tahunan kendaraan, maka dianggap sebagai STNK pajak mati dan bisa ditilang oleh petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, setelah itu semua dibayarkan baru STNK diperpanjang serta disahkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (01/10/2022).

Aan menjelaskan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan turunannya.

Dalam Pasal 70 ayat (2) dijelaskan kalau STNK dan TNKB berlaku selama lima tahunan dan harus diperpanjang tiap tahunnya.

Kemudian dalam ayat (3) disebutkan kalau STNK dan TNKB wajib untuk diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

"Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan kalau mengikuti penjelasan undang-undang tadi," imbuhnya.

Baca Juga: Jangan Cuek Tilang Elektronik, Ini Akibatnya 2.600 STNK Diblokir

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Tribunnews.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa