Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Perhatian di Citayam Fashion Week, Ini Fungsi Zebra Cross Sesuai Ketentuannya

Dia Saputra - Jumat, 22 Juli 2022 | 15:24 WIB
Roy (Citayam), Mami (Tanah Abang), dan Oman (Tanah Abang) memanfaatkan zebra cross untuk ajang unjuk pakaian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (20/07/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Roy (Citayam), Mami (Tanah Abang), dan Oman (Tanah Abang) memanfaatkan zebra cross untuk ajang unjuk pakaian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (20/07/2022).

Baca Juga: Pemkot Jakarta Larang Citayam Fashion Week di Zebra Cross, Ini Alasannya

Hal itu tertulis di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 2.

UU LLAJ pasal 106 ayat 2 berisi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi isyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.

Hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Editor : Dida Argadea
Sumber : kompas.id,Jdih.dephub.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa