4. Lawan Arus
Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
5. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.
Baca Juga: Siap-siap! Selain Knalpot Brong, Hal Ini Juga Jadi Sasaran Polisi saat Razia Gabungan di Garut
Pelanggar diancam hukuman denda paling besar Rp 750 ribu.
6. Tidak Memakai Helm SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor.
Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi Sobat yang tidak mengenakan helm SNI akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sanksi densa maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.
8. Motor Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang untuk membonceng lebih dari satu penumpang.
Baca Juga: Knalpot Brong Marak di Cimahi, Razia 2 Jam Doang Polisi Jaring 135 Motor Berknalpot Bising
Denda paling banyak Rp 250 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR