Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Terapkan Sistem Swap Baterai di Motor Listrik, Kemenperin Gandeng NEDO untuk Bangun Ekosistemnya

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 31 Mei 2022 | 20:50 WIB
Motor listrik Gesits dengan sidecar
Harun/GridOto.com
Motor listrik Gesits dengan sidecar

GridOto.com - Pemerintah gencar mengarahkan tren otomotif di Tanah Air menuju kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengatakan Kemenperin mendorong teknologi swap atau baterai yang dapat ditukar pada motor listrik.

Dalam hal ini, Kemenperin menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution.

"Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerja samanya, sehingga proyek demonstrasi motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi Covid-19," ujar Taufiek dalam keterangan tertulis, Selasa (31/05/2022).

Taufiek melanjutkan, hasil studi proyek tersebut nantinya dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai model bisnis swap baterai dan dampak terhadap industri kendaraan listrik.

"Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia," sambungnya.

Untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah menerbitkan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

"Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan tekonologi zero emission seperti battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Percepatan Elektrifkasi Kendaraan di Indonesia, Shell Berniat Tambah Jumlah SPKLU Hingga Swap Baterai Mobil dan Motor Listrik

Di samping itu, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.

"Patut diapresiasi bahwa Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program LCEV," ucap Taufiek.

Terakhir, Tufiek pun optimis untuk industri otomotif akan menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I 2022," pungkasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa