Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Mabuk Nekat Nyetir Sih, Toyota Avanza Seruduk Pagar Rumah Warga sampai Ambrol

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 19 Mei 2022 | 20:10 WIB
Toyota Avanza yang dikendarai sopir mabuk menabrak pagar rumah warga
Tribun-papua.com
Toyota Avanza yang dikendarai sopir mabuk menabrak pagar rumah warga

Ia menyebutkan, tak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Namun, mobil Toyota Avanza yang dikendarai S ringsek.

Terkait insiden tersebut pengemudi mengaku siap menanggung semua biaya kerusakan pagar rumah warga yang ditabraknya.

Meski begitu, pengemudi itu tetap dinyatakan melanggar lalu lintas dan disangka Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah,” katanya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa