Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Agya Dipaksa Angkut Yamaha Mio Soul GT, Pintu Belakang Diganti Terpal

Dia Saputra - Rabu, 27 April 2022 | 14:36 WIB
Toyota Agya angkut Yamaha Mio Soul GT dan barang bawaan lainnya.
instagram.com/semarang.news
Toyota Agya angkut Yamaha Mio Soul GT dan barang bawaan lainnya.

GridOto.com - Sebuah Toyota Agya nekat angkut Yamaha Mio Soul GT beserta sejumlah barang lainnya hingga overload.

Momen yang dibagikan melalui unggahan video akun Instagram @semarang.news itu pun viral di media sosial.

Pasalnya pengemudi tidak menutup pintu belakang karena jumlah barang bawaan yang diangkutnya sangat banyak.

Alhasil pintu belakang Agya bernomor polisi DP-1985-CD dibiarkan terbuka dan hanya ditutup menggunakan terpal.

"Agya nih lur, siap mudik,"  tulis @semarang.news dikolom deskripsi unggahan video.

Unggahan video itu pun langsung dibanjiri dengan berbagai komentar dari warganet yang melihatnya.

"Kasian mobilnya, belum paham undang-undang lalu lintas nih pengemudinya," tulis @lintar.mindproject.

Yups, memang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah dijelaskan aturan tentang mobil penumpang dan mobil barang.

Melansir Hukumonline.com, mobil penumpang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang secara berlebihan.

Baca Juga: Toyota Agya Bekas Mesin, 1000 cc dan 1.200 cc Tahun Muda Selisih Harganya Lumayan

Seandainya hendak digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan dan tata cara yang perlu diperhatikan oleh pengemudi.

Tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Untuk tata caranya sendiri meliputi beberapa hal berikut ini :

A. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus.

B. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan.

C. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Selain itu, mengangkut barang menggunakan kendaraan penumpang juga perlu memperhatikan faktor keselamatan.

Bila sejumlah faktor itu dilanggar, pengemudi bisa dikenai sanksi dan barang bawaan bisa disita oleh petugas berwajib.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Semarang News (@semarang.news)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa