Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pusing Belum Bayar Cicilan Motor, Perusahaan Pembiayaan Kasih Jangka Waktu Pengingat Sampai Akhirnya Dikunjungi Penagih

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 23 Maret 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi Kredit Motor
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi Kredit Motor

GridOto.com - Proses penagihan pada kontrak kredit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan, ternyata punya jangka waktu tertentu sampai dilakukan proses reminder dari perusahaan pembiayaan.

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, proses dan sistem pengelolaan kontrak serta penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit.

Dalam operasionalnya, akan ada langkah mitigasi jika muncul kredit macet atau bermasalah.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF GROUP, Riadi Masdaya, mengatakan biasanya perlakuan yang diberikan terbagi menjadi dua proses, yakni penagihan dan remedial.

"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," ujar Riadi lewat virtual, Rabu (23/3/2022).

Riadi pun menjelaskan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, maka FIF sendiri akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.

Tiga poin tersebut di antaranya kepemilikan surat tugas, ID Card, dan adanya surat somasi resmi dari FIF.

Baca Juga: Enggak Usah Panik, Pastikan Ada Empat Syarat Ini Saat Kendaraan Ingin Ditarik Paksa Debt Collector

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa