Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pamer Lamborghini Huracan hingga Rolls-Royce Ternyata Cuma Konten, Kebohongan Indra Kenz Diungkap Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:19 WIB
Indra Kenz bersama Tesla Model 3 miliknya.
instagram.com/indrakenz
Indra Kenz bersama Tesla Model 3 miliknya.

GridOto.com - Fakta-fakta terkait Indra Kenz yang tersandung kasus binary option Binomo satu per satu pun mulai terungkap.

Buat yang belum tahu, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini dulunya sempat pamer Tesla Model 3 yang dibelinya secara iseng.

Tak cuma sampai situ, ia juga sempat disebut memborong beberapa mobil mewahnya seperti Lamborghini Huracan, Rolls-Royce Phantom dan Toyota GR Supra.

Setelah diselidiki oleh polisi, ternyata ada kebohongan terkait kepemilikan beberapa mobil mewahnya tersebut.

Hal ini diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Prestige Motorcars, Rudy Salim.

Saat diperiksa polisi, Rudy membantah bahwa Indra Kenz memborong Lamborghini Huracan, Rolls-Royce dan Toyota GR Supra.

"Disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan di dalam konten itu tujuannya untuk pembuatan konten," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/03/2022) malam.

Namun, Gatot membenarkan kalau Indra Kenz sempat membeli Tesla Model 3 dari Rudy Salim.

Adapun Model 3 yang sekarang disita oleh polisi dulu dibeli Indra dengan banderol Rp 1,35 miliar.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Ternyata Pernah Pamer Honda Scoopy, tapi Bukan Punya Sendiri

Baca Juga: Mengenal Binomo dan Quotex Sumber Cuan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Untuk diketahui, penetapan tersangka untuk Indra Kenz dalam kasus ini didasarkan atas hasil gelar perkara.

Penyidik juga sudah menyita beberapa alat bukti, seperti mobil mewah yang dikoleksi Indra.

Lalu channel Youtube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Lalu untuk pria yang disebut Crazy Rich Medan tersebut dijerak dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ditambah Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hingga Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan deretan pasal berlapis ini, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa