Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Material TNKB Hitam di Wilayah Mulai Kosong, Pertanda Pelat Nomor Putih Mulai Berlaku

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Maret 2022 | 12:16 WIB
Pelat nomor retro reflektif garapan Alfa Revlective
Instagram.com/@plat.nomor.reflektif
Pelat nomor retro reflektif garapan Alfa Revlective

GridOto.com - Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai pertengahan 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.

"Saat ini proses lelang masih belum selesai oleh pokja pengadaan. Kita sudah berkoordinasi terus mengingat di beberapa wilayah material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah kosong, sesuai prediksi kita bahwa di sekitar bulan 3 ini material baru sudah mulai dibutuhkan," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Kamis (10/3/2022).

Taslim menambahkan, material TNKB yang  baru saat ini sudah dengan spek baru yakni warna dasar putih tulisan hitam.

"Oleh sebab itu konsep baru ini otomatis mulai segera diterapkan. Kendala sementara ini hanya terkait dengan proses pengadaan material TNKB-nya saja, lainnya sudah clear. Artinya regulasi dan teknis pelaksanaanya sudah kita koodinasikan dan samakan persepsinya," tegasnya.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih.
 
Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
 
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam
 
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
 
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap Pertama Akan Berlaku di Bali Mulai Maret 2022, Berikut Lokasinya

Nantinya penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.

Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
 
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.
 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa