Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sasar Bengkel, Ditlantas Polda Metro Sosialisasi Larangan Penjualan Knalpot Brong

M. Adam Samudra - Minggu, 27 Februari 2022 | 10:45 WIB
Polisi lakukan sosialisasi penjualan knalpot di bengkel variasia
Tmcpoldametro
Polisi lakukan sosialisasi penjualan knalpot di bengkel variasia

GridOto.com - Pihak kepolisian menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, Sabtu (26/2/2022).

Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan bahwa, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual Knalpot bogar/brong lagi.

"Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat. Jadi bentuknya hanya sekadar sosialisasi," kata AKBP Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (27/2/2022).

Menurut Sriyanto, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bogar/brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar.

Meski tidak sanksi pidana dari Polda Metro Jaya, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Contohnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.
 
Baca Juga: Kabar Baik Nih, Knalpot Aftermarket Asal Purbalingga Bakal Berlabel SNI Lo

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022 mendatang.

Dalam kegiatan itu kepolisian menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
 
Target utama Operasi Keselamatan Jaya adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
 
Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
 
Aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis.
 
 
 
 
 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa