Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Enggak Tahu, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Kendaraan Sampai Akhirnya Ditarik Leasing

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi kredit motor sport di showroom motor bekas
Harun/GridOto.com
Ilustrasi kredit motor sport di showroom motor bekas

GridOto.com - Secara umum ada dua skema pembiayaan saat membeli kendaraan yaitu secara tunai dan kredit.

Bila memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.

Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.

Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

Baca Juga: Heboh Soal Beli Motor Baru Secara Cash Dipersulit Hingga Dipaksa Kredit, Begini Tanggapan Adira Finance

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.

Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Suwandi Wiratno.  Ada batasan sebeluk leasing menarik kendaraan gagal bayar
Dok Pribadi
Suwandi Wiratno. Ada batasan sebeluk leasing menarik kendaraan gagal bayar

Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa