Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Jakarta di Tempat Wisata Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 18 Februari 2022 | 08:55 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi penerapan ganjil-genap

GridOto.com - Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di tempat wisata pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta ditiadakan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun membenarkan hal tersebut.
 
"Iya benar, pengaturan Gage di tempat wisata kita tiadakan karena kapasitas wisata sudah dibatasi maksimal 50 persen, " kata Sambodo kepada GridOto.com Jum'at (18/2/2022).
 
Menurut Sambodo, di DKI Jakarta tercantum dalam SK Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.
 
Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yakni, Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian, dinas perhubungan dan pihak terkait, menerapkan peraturan sistem ganjil genap (gage) di tiga kawasan wisata di wilatah DKI Jakarta pada akhir pekan ini. 
 
Sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
 
Kebijakan gage di kawasan wisata ini diberlakukan sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
 
Baca Juga: Libur Imlek, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 3 Lokasi Wisata Jakarta

Dasar hukum diterpakan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

 
 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa