Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Caranya Ganti Mika Lampu Motor yang Pecah atau Retak

Muhammad Farhan - Jumat, 18 Februari 2022 | 07:30 WIB
llustrasi mika lampu pecah di motor
Farhan
llustrasi mika lampu pecah di motor

GridOto.com – Pada artikel kali ini kami akan membahas cara ganti mika lampu motor yang pecah atau retak.

Karena pemakaian, normalnya mika lampu motor pecah atau retak bisa terjadi akibat motor terjatuh atau mengalami kecelakaan.

Nah buat ganti mika lampu motor, ternyata untuk beberapa bagian caranya mudah dan bisa kalian lakukan sendiri.

“Contohnya seperti mika lampu yang terpasang pakai baut, caranya tinggal lepas baut dan tekan keluar klip mika lampu yang menjepit bagian rumah lampunya,” ujar Amirudin, owner workshop Amink Projie, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Ubah Warna Mika Lampu Sein atau Mika Lampu Rem Motor

Bagian ini biasanya ditemui pada mika lampu rem belakang atau lampu sein motor yang masih pakai bohlam.

Sedangkan untuk lampu depan atau motor dengan lampu LED dari bawaan pabrik, umumnya di lem sehingga perlu alat dan keahlian untuk membongkar mika lampu.

Ilustrasi bongkar rumah lampu motor pakai heatgun
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi bongkar rumah lampu motor pakai heatgun

“Rumah lampu perlu dilepas dari motor, lalu dipanaskan pakai heat gun untuk mencairkan lem yang merekatkan rumah lampu dan mika lampu,” jelas Amink, sapaan akrabnya.

Baru sesudahnya klip mika lampu lama bisa dicongkel keluar dan diganti dengan mika lampu baru.

Baca Juga: Ternyata Ini Biang Keladi Munculnya Embun Pada Mika Headlamp

Saat pemasangan, rumah lampu perlu dipanaskan lagi supaya perekatnya bisa mengikat mika lampu pengganti supaya tetap kedap air dan udara.

Ada yang bisa dikerjakan sendiri dan perlu ahli, itu tadi dua cara mengganti mika lampu motor pecah atau retak.

Agar tidak salah, kalian sebaiknya lihat dulu seperti apa mekanisme pengikat pada mika lampu motor yang ingin kalian ganti Sob

 

Malas Cek Ketinggian Air Aki Mobil, Begini Dampak Jangka Panjangnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa